Pegawai Negeri Sipil alias PNS memang menjadi profesi dambaan banyak masyarakat Indonesia. Alasan utamanya adalah karena gaji dan tunjangan PNS yang dianggap menjanjikan, sehingga para pekerjanya bisa hidup dengan sejahtera.
Memang berapa sih take home pay (THP) PNS?
THP adalah gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan. Sejatinya, besaran gaji PNS per golongannya itu akan sama untuk setiap instansi tanpa terkecuali. Sementara untuk tunjangan, setidaknya terdapat 6 tunjangan PNS di luar gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun gaji pokok PNS sama, namun besaran tunjangan PNS relatif akan berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya, karena pencairan tunjangan antar-instansi pemerintah juga akan berbeda-beda.
Detikcom mencoba menghitung jumlah THP PNS untuk golongan IIIa, yang secara umum pekerjanya berijazah Sarjana.
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Tunjangan umum golongan III: Rp 185.000
Tunjangan jabatan golongan IIIa: Rp 1.260.000
Tunjangan makan golongan III: Rp 37.000 per hari
Tunjangan anak: Ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak
Tunjangan suami/istri: Sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja: (Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah)
Contoh Total Jumlah THP PNS
Misalnya, si A adalah fresh graduate lulusan S1 yang berhasil bekerja menjadi PNS golongan IIIa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Status si A ini belum menikah. Si A memiliki jabatan Eselon III ke bawah sebagai Pelaksana dalam tingkatkan paling bawah 4. Diketahui, tunjangan terendah DJP untuk posisi paling bawah adalah Pelaksana peringkat 4, yakni sebesar Rp 5.361.800.
Karena si A adalah fresh graduate, maka perhitungan diambil dari kisaran gaji pokok terendah PNS golongan III yakni Rp 2.579.400 dengan lama kerja 0 tahun (belum 1 tahun bekerja).
Contoh gambaran perhitungannya THP
Gaji pokok: Rp 2.579.400
Tunjangan umum: Rp 185.000
Tunjangan jabatan: - (masih fresh graduate)
Tunjangan makan: 37.000 x 30 hari = 1.110.000
Tunjangan anak: -
Tunjangan suami istri: -
Tunjangan kinerja: Eselon III ke bawah peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Total = Rp 9.236.200
Jika ditotal, gaji bersih atau THP PNS golongan III yang bekerja di instansi pemerintah DJP adalah sebesar Rp 9.236.200. Jika dilihat dari gambaran gaji bersih yang didapatkan contoh seorang PNS fresh graduate tersebut, bagaimana menurut detikers apakah jumlah itu kecil atau besar?
(fdl/fdl)