Pailit! Aset Merpati Airlines Bakal Dijual buat Bayar Pesangon Karyawan

Pailit! Aset Merpati Airlines Bakal Dijual buat Bayar Pesangon Karyawan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 13:35 WIB
Merpati Nusantara Airlines
Foto: Luthfy Syahban/infografis
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines pada 2 Juni 2022. Dengan putusan itu, maskapai pelat merah tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Putusan pailit berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

"PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT PPA Yadi Ruchandi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015.

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

ADVERTISEMENT

Nyatanya sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat, tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi ini, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.

"Sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung," tutup Yadi.

Pengadilan sendiri telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.

Sedangkan kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan hakim pengawas.




(aid/das)

Hide Ads