PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Berikut 3 faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Selangkah Lebih Dekat Menuju Pembubaran
PN Surabaya telah membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines. Dengan putusan itu, maskapai pelat merah tersebut mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Putusan pailit berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
"PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PT PPA Yadi Ruchandi.
2. Utang Rp 10,9 T & Ekuitas Minus Rp 1,9 T
Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015. Maskapai pelat merah tersebut tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Prabowo Resmikan Proyek Baterai Listrik RI-China di Karawang"
[Gambas:Video 20detik]