Andre Rosiade Minta Menteri BUMN Kawal Pesangon Eks Karyawan Merpati

Andre Rosiade Minta Menteri BUMN Kawal Pesangon Eks Karyawan Merpati

Mega Putra Ratya - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2022 13:16 WIB
Andre Rosiade
Foto: dok. Gerindra
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir segera menuntaskan hak-hak uang pesangon para eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang belum dibayarkan selama 6 tahun ini.

Permintaan tersebut disampaikan Andre menyusul putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

"Saya meminta Pak Menteri mengawal hak-hak gaji dan pesangon para eks pilot dan karyawan Merpati Airlines. Apalagi pengadilan sudah menyatakan Merpati pailit," kata Andre dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre mengatakan itu saat rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (7/6).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit. Pengadilan menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.

ADVERTISEMENT

Andre menilai, dengan adanya penetapan tersebut akan berdampak baik bagi nasib karyawan Merpati Airlines untuk memperoleh pesangon. "Kami meminta Pak Menteri mengawal dan memastikan hak-hak eks karyawan itu terpenuhi," kata Andre.

Menjawab permintaan Andre, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan seluruh eks karyawan Merpati Airlines hingga mendapatkan hak-hak mereka.

"Kita juga tidak ingin dzalim kepada para pekerja yang pesangonnya terkatung-katung. Baiknya diselesaikan," kata Erick.

Seperti diketahui, Merpati Airlines sendiri telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. Dalam kondisi tutup, Merpati Airlines memiliki masalah pembayaran sisa pesangon mantan pilot dan karyawan yang totalnya Rp318 miliar untuk 1.233 orang.

Kementerian BUMN mengambil langkah untuk restrukturisasi Merpati Airlines melalui PT Perusahan Penglola Aset (PPA) dengan skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar.

Pada tahun lalu, sejumlah mantan pilot Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntut hak pesangon meraka yang belum tuntas dibayarkan oleh perusahaan pelat merah itu. Adapun surat itu dikirim sejak 17 Juni 2021 dan sudah memperoleh tanda terima.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pembayaran sisa pesangon senilai Rp318 miliar untuk 1.233 orang mantan karyawan Merpati Airlines.




(mpr/hns)

Hide Ads
Riau Bhayangkara Run