Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor para wajib pajak (WP) untuk membayar pajak. NPWP memiliki berbagai fungsi, sebut saja seperti saat ingin pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika melamar kerja untuk mencairkan gaji kita membutuhkan NPWP.
Untuk itu, penting bagi kamu untuk tahu bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak. Cara cek NPWP bisa dilakukan secara online dengan mudah. Simak caranya berikut ini:
Cara Cek NPWP Online 2022
1. Cara cek NPWP Online Lewat Website
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
- Nantinya, nomor dan identitas akan muncul secara otomatis jika status NPWP kamu masih aktif. Sebaliknya, bila identitas tidak muncul, berarti NPWP belum atau sudah tidak aktif.
2. Cara Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan online, lewat aplikasi yang bisa diunduh di smartphone.
- Unduh aplikasi DJP online
- Daftar dengan akun yang sama saat mendaftar di website.
- Buka dashboard yang ada di dalam halaman web
- Selanjutnya, cek NPWP.
- Bila muncul identitas lengkap maka dipastikan NPWP aktif, begitupun sebaliknya. Jika NPWP belum aktif, silahkan datangi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta konfirmasi.
Itu tadi cara cek NPWP online yang bisa dilakukan. Detikers, sudah cek NPWP apakah aktif?
(fdl/fdl)