Cukai Rokok Naik 65% Picu Rokok Palsu
Kamis, 08 Jun 2006 12:01 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif cukai rokok hinga 65 persen justru dinilai akan merugikan negara karena semakin meningkatkan peredaran rokok palsu. Para pengusaha rokok juga menyayangkan usulan pemerintah tanpa melakukan diskusi terlebih dahulu. "Tidak relevan jika batas maksimum cukai rokok dinaikkan hingga 65 persen. Kebijakan itu percuma saja, karena malah akan mengurangi penerimaan negara," ujar Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (8/6/2006)."Kami tidak diajak berunding saat pemerintah secara sepihak menaikkan HJE rokok 1 April lalu, apalagi sekarang," cetusnya.Ismanu menilai kenaikan cukai rokok tidak relevan dengan kondisi riil yang terjadi di masyarakat serta industri rokok. Saat ini cukai rokok yang dikenakan untuk rokok kelas satu sebesar 40 persen, kelas dua 36 persen dan kelas tiga 26 persen. Jika batas mkasimal dinaikkan dikhawatirkan konsumen rokok akan beralih ke rokok dengan kelas dibawahnya. Akibatnya pemasukan negara dari cukai juga akan mengalami penurunan.Menurut Ismanu, saat ini telah terjadi gap yang cukup lebar antara harga jual eceran (HJE) dengan harga transaksi di masyarakat. Hal itu terjadi sejak pemerintah menaikkan HJE rokok empat kali berturut-turut di tahun 2001. Padahal saat itu daya beli masyarakat sangat menurun akibat krisis ekonomi 1998.Akibatnya, perusahaan rokok terpaksa menyesuaikan harga rokok dengan tingkat daya beli masyarakat. Dampaknya, harga transaksi di masyarakat lebih rendah 20 persen dibanding harga jual eceran (HJE). "Kalau batas maksimal cukai dinaikkan maka gap HJE dan harga transaksi akan lebih tinggi. Batas maksimal yang 55 persen saja masih belum dapat tercapai kok malah naik 65 persen," ujarnya dengan kesal.Selain konsumen yang akan terbebani, lanjut Ismanu, perusahaan rokok juga akan terbebani. "Jika harga rokok menjadi mahal dengan tingginya tarif cukai tersebut maka justru akan memicu terjadinya pemalsuan cukai rokok serta meningkatkan peredaran rokok palsu," tandasnya.
(qom/)











































