Kronologi Sengketa Nama GoTo Hingga Lolos dari Gugatan Rp 2 T

Kronologi Sengketa Nama GoTo Hingga Lolos dari Gugatan Rp 2 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 07:50 WIB
Logo GoTo
Kronologi Sengketa Nama GoTo Hingga Lolos dari Gugatan Rp 2 T/Foto: Shutterstock
Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk kini patut bernapas lega. Pasalnya, gabungan dari dua perusahaan teknologi terkemuka ini lolos dari gugatan Rp 2 triliun terkait sengketa merek GoTo yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology 2 November 2021.

Kasus ini bermula ketika PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek mengumumkan merger atau penyatuan membentuk GoTo pada 17 Mei 2021. Setelah merger, GoTo Group diklaim sebagai perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.

Namun tidak lama setelah itu, muncul gugatan plagiat yang melanggar hak atas nama merek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penggugat yakni PT Terbit Financial Technology (TFT) melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Kemudian, gugatan itu dilayangkan pada 2 November tahun lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya (kesimpulan gugatan) yang dikutip melalui situs resmi SIPP PN jakarta Pusat, TFT menyatakan diri sebagai satu-satunya yang memiliki serta memegang hak yang sah atas merek GOTO. Mereka mengklaim bahwa merek GOTO telah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.

ADVERTISEMENT

Pendaftaran tersebut diklaim terjadi pada 2020, sebelum merger kedua perusahaan besar itu diumumkan. Hal inilah yang menjadi landasan TFT yang menuding adanya pelanggaran hak atas merek, hingga akhirnya menggugat dengan pasal 83 ayat 1 UU Merek.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam petitum berisi 13 gugatan itu juga terdapat butir yang meminta GoTo membayarkan uang paksa setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," bunyi butir ke delapan dari 13 gugatan TFT.

TFT minta ganti rugi Rp 2,08 triliun. Cek halaman berikutnya.

TFT melayangkan gugatan tersebut kepada 4 orang CEO Gojek dan Tokopedia. Gojek dan Tokopedia diminta membayar ganti rugi hingga Rp 2,08 triliun yang terdiri dari Rp 1,8 triliun kerugian materiil dan imateriil Rp 250 miliar.

Sidang pertama digelar pada Selasa 9 November 2021. Selama kurang lebih 219 hari diproses secara hukum dan melalui 17 kali sidang, akhirnya Pengadilan Niaga menyatakan menolak gugatan PT Financial Technology, di Jakarta Pusat pada Kamis (02/06/2022).

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia.

"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu putusan tersebut.

Lebih lanjut, pengadilan memutuskan untuk menghukum penggugat, dalam hal ini PT Terbit Financial Technology, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.000,00.


Hide Ads