Pelanggaran HAKI Berpotensi Naik 90%
Kamis, 08 Jun 2006 13:56 WIB
Jakarta - Pelanggaran penggunaan hak cipta (hak atas kekayaan intelektual/HAKI) saat ini diperkirakan terus meningkat hingga 90 persen dibanding tahun 2002, karena belum tertanganinya masalah ini.Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pada tahun 2002 saja pelanggaran HAKI merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Sementara dalam pajak mencapai Rp 300 miliar.Kerugian sebesar Rp 2 triliun ini dalam bentuk economic loss terhadap Gross Domestic Product (GDP). "Itu saja masih studi tahun 2002, saya yakin pelanggarannya sampai saat ini naik 90 persen, karena belum ada studi terbaru," kata Mari usai pandangan fraksi di DPR Rabu malam (7/6/2006).Indonesia kini juga masuk dalam 3 negara (priority watch list) setelah Cina dan Vietnam, karena terus meningkatnya pelanggaran HAKI. Untuk itu, ungkap Mari, akan dilakukan kebijakan dari sisi perbaikan hukum yang sudah ada termasuk revisi peraturannya. "Apakah sanksinya akan dibuat lebih berat atau tidak, implementasi dari penegakkan hukumnya sendiri akan ada koordinasi antara polisi, kejaksaan dan pengadilan karena ini terkait dengan SDM," urai Mari.Selain itu juga akan dilakukan sosialisasi dengan pendekatan komperehensif. "Karena pendekatannya tidak cukup dengan menangkap penjualnya. Padahal yang menjualnya adalah pedagang kecil, maka yang perlu distop adalah produsen di hulunya maupun dari pembelinya," papar Mari.Akan lebih baik, ungkap Mari, apabila ada insentif sebagai bentuk prestasi terhadap pengguna barang legal. Seperti Microsoft yang memberikan potongan harga kepada lembaga pendidikan jika membeli Microsoft legal.Dalam waktu dekat, menurut Mari, rencananya akan dilakukan sweeping langsung ke hulu. Mari juga melihat perlunya kurikulum pendidikan mengenai hak cipta mulai dari SD.
(ir/)