Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan sistem perizinan online single submission belum sempurna. Masih ada beberapa kendala yang terjadi dalam pengurus izin lewat OSS.
"Menyangkut OSS ini betul memang tidak sempurna," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jumat (10/6/2022).
Salah satu masalah yang membuat OSS tidak sempurna adalah pengurusan rancangan tata ruang dan wilayah alias RTRW. Pengurusan RTRW ini masih belum bisa dikoordinir langsung BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka pelaku usaha tetap harus mengurus masalah RTRW ke Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini jadi masalah yang melambatkan perizinan lewat OSS.
"Mengapa tidak sempurna? Karena ada namanya RTRW. RTRW itu Harus semua pakai aplikasi dan di kementerian ATR, jadi itu di kementerian lain. Itu handicap terbesar," ungkap Bahlil.
Masalah lainnya adalah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangun gedung (PBG) yang harus diurus di tingkat pemerintah daerah bahkan harus menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa mengeluarkan dua izin tersebut.
Untuk mengatasinya pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk mengatasi masalah ini.
"Sementara izin IMB, PBG, itu pakai Perda. Kita sudah buat SK dan koordinasi bersama dengan kementerian terkait untuk itu," ungkap Bahlil.
OSS sendiri dibuat agar dapat memudahkan semua proses perizinan di manapun masyarakat berada selama ada internet. Penyempurnaan OSS telah dilakukan pemerintah setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan melibatkan 18 Kementerian Lembaga (KL).
Dengan penyempurnaan itu seluruh izin yang dibutuhkan kalangan dunia usaha sudah bisa diakses lewat aplikasi ini.
(hal/das)