Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendapat sorotan. Rencana ini tertuang dalam Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah akan menciptakan banyak pengangguran.
"Ya, otomatis (pengangguran bertambah) karena mereka yang selama ini tertampung sebagai honorer besar," jelasnya kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).
Trubus menyampaikan total ada sekitar 400 ribu tenaga honorer di instansi pemerintahan. Adapun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 5,83% dengan jumlah 8,40 juta orang.
Para tenaga honorer memang nantinya berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan mengikuti seleksi, tapi itu pun terbatas.
Saat ini tenaga honorer yang mendapat afirmasi adalah posisi guru, sehingga tanpa perlu seleksi tes bisa diangkat jadi PPPK. Ia berharap ada pula kebijakan serupa di posisi lain, seperti administrasi dan Satpol PP. Sehingga mereka tetap bisa bekerja di instansi terkait.
"Kalau idealnya, pemerintah bisa saja mengangkat mereka jadi PPPK. Dikontrak saja 2 atau 1 tahun. Nanti kalau bagus diperpanjang," ujarnya.
Baca juga: Gedean Mana, Gaji Honorer Atau Outsourcing? |
Namun, jika tenaga honorer itu langsung dihapus begitu saja, Trubus mengibaratkan ini seperti 'kiamat'. "Ini berarti kiamat, tidak ada kerjaan," imbuh dia.
Berkaca pada seleksi PPPK di 2021, ia menyampaikan, tidak sedikit tenaga honorer yang gagal. Hal serupa bisa saja terjadi di seleksi PPPK nanti, walaupun passing grade-nya sudah diturunkan.
Trubus mengungkapkan langkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)