PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) secara resmi telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 kemarin.
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6/2022).
Tidak berhenti di sana, PN Surabaya juga telah membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Airlines. Dengan dikeluarkannya putusan itu, maskapai pelat merah tersebut akan mendapatkan payung hukum dan selangkah lebih dekat dengan pembubaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! Merpati Airlines Ditetapkan Pailit |
Selain itu, dengan dinyatakan pailit, kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang.
Meski sudah maskapai tersebut tengah menuju pembubaran, namun Merpati Airlines nampaknya tidak dapat "tutup usia" dengan meninggalkan kesan manis.
Pasalnya Merpati Airlines sendiri tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif sebesar Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
Perlu diketahui bahwa maskapai pelat merah yang satu ini memang sudah tidak beroperasi lagi sejak 2014 silam. Selain itu sertifikat pengoperasian atau Air Operation Certificate (AOC) Merpati yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang sudah dicabut sejak 2015 lalu.
(fdl/fdl)