Uji Awal Hit Tak Ada Disklorovos

Dilarang Beredar

Uji Awal Hit Tak Ada Disklorovos

- detikFinance
Kamis, 08 Jun 2006 15:21 WIB
Uji Awal Hit Tak Ada Disklorovos
Jakarta - Departemen Pertanian telah melarang peredaran obat nyamuk merek Hit 2,1 A dan Hit 17L. Produk berbahaya itu bisa lolos karena saat dilakukan pengujian awal tidak terdapat zat berbahaya disklorovos.Disklorovos ini memiliki efek samping terhadap kesehatan manusia seperti kanker hati dan lambung. Saat sidak ke produsen Hit, PT Megasari Makmur, Deptan menemukan adanya kandungan zat berbahaya itu di dalam dua produk obat nyamuk Hit. Dalam produk jenis Hit 2,1A memang dicantumkan ada kandungan disklorovos 1,0 persen."Disklorovos itu barang dilarang dan masuk ke dalam zat aktif kimia yang diawasi. Karena menggunakan zat terlarang maka harus ditarik dari peredaran keseluruhannya karena melanggar K3L (Kesehatan Kerja, Keselamatan dan Lingkungan)," ujar Dirjen Industri Agro dan Kimia Benny Wahyudi.Ia menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Gedung Depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (8/6/2006).Deptan sendiri telah memberi waktu 2 bulan bagi PT Megasari Makmur untuk menarik produk berhayanya itu."Saya pikir mereka akan melakukan penarikan itu. Komisi Pestisida memberikan waktu dua bulan itu bagus karena ada transisinya. Berbeda dengan luar negeri yang bisa langsung cabut," tambah Benny.Kenapa sampai Hit Lolos? "Bisa jadi pada waktu verifikasi ia bisa melalui karena pada waktu cek sampel bisa saja zat aktif itu tidak ada. Namun kita tidak tahu proses produksinya. Siapa tahu di tengah jalan," ujarnya.Benny juga meyakini bahwa Komisi Pestisida Deptan yang melakukan pengujian tidak menemukan zat berbahaya pada awalnya. "Saya yakin pada waktu pengujian di komisi pestisida Deptan ia tidak menggunakannya. Kalau kita tahu sudah lama, maka sudah sejak lama peredarannya dilarang," tegasnya.Benny juga menduga distributor bahan berbahaya itu tidak mengetahui bahwa zat kimia itu akan digunakan dalam obat nyamuk tersebut. "Distributor kemungkinan tidak tahu persis digunakan untuk itu karena pembuatan pencampuran di produsen," katanya.Menurut Benny, produsen bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen atas kasus ini. Benny sendiri mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi mengingat perizinan industri kini sudah dilimpahkan ke daerah sejalan dengan otonomi daerah. "Dan mestinya yang aktif lembaga konsumen bisa mengecek," tandasnya. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads