Kabar ratusan orang yang bakal diangkat menjadi CPNS mengundurkan diri sempat bikin heboh jagat media sosial. Tercatat 100 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur setelah lolos seleksi dan mau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak kalah heboh, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut mengundurkan diri. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), lebih dari 400 PPPK tercatat mengundurkan diri. Mereka mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Berikut 3 fakta mengenai kabar tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Rincian 442 PPPK Mengundurkan Diri
Sebanyak 442 orang yang lolos seleksi PPPK mengundurkan diri. Jumlah 442 orang undur diri dari PPPK itu diperoleh dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, yakni PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru.
2. Sanksi buat Mereka yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
3. MenPAN-RB Murka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas dan berat agar mereka yang mengundurkan diri CPNS dan PPPK setelah dinyatakan lulus merasakan efek jera.
(eds/eds)