Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan menghapus minyak goreng curah. Sebagai gantinya, minyak goreng yang beredar adalah kemasan sederhana.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengungkapkan idealnya aturan tersebut baru bisa diberlakukan 5-6 bulan ke depan.
"Dalam tempo 5-6 bulan seharusnya sudah bisa dilakukan. Jangan dikebut dalam tempo 2-3 bulan," katanya, kepada detikcom, Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah terkait ketersediaan mesin pengemasan minyak goreng. Bisa saja mesin itu disediakan dalam waktu cepat, tapi nantinya harganya akan sangat tinggi.
"Itu penghasil mesin dari luar negeri dengan senang hati menaikkan harganya. Kita lagi yang rugi. Itu juga kita harus hati-hati melihat itu," ujar dia.
Alasan lainnya, adalah terkait ukuran minyak goreng kemasan. Berbagai ukuran minyak goreng kemasan harus bisa disiapkan tidak hanya ukuran 1 liter, tapi juga ada yang untuk ukuran setengah liter, bahkan 5 liter.
Sahat mengatakan ukuran minyak goreng setengah liter itu kerap dibeli oleh masyarakat yang kurang mampu. Sementara 5 liter perlu disiapkan untuk beberapa jenis pedagang, seperti pedagang kerupuk.
Lebih lanjut, ia menambahkan, lebih dari 2 juta ton per tahun kebutuhan minyak goreng curah. Maka dari itu, manajemen pengemasannya perlu dilakukan dengan baik.
(eds/eds)