Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Lewat aturan baru ini, Jokowi memperbaharui sejumlah ketentuan salah satunya terkait penunjukan direksi BUMN.
Seperti dikutip detikcom, Minggu (12/5/2022), pada Pasal I dijelaskan, beberapa ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 diubah. Salah satunya, di antara Ayat 1 dan 2 Pasal 14 disisipkan tiga ayat yakni Ayat 1a, 1b dan 1c.
Pada Pasal 14 Ayat 1 aturan yang baru ini tertulis, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan menteri untuk Perum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak," bunyi Pasal 14 Ayat 1a.
Kemudian, pada Pasal 14 Ayat 1b disebutkan dalam daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.
Lalu, di Pasal 14 Ayat 1c tertulis dalam pengangkatan direksi, RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," bunyi Pasal 14 Ayat 2.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP 45 Tahun 2005 sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
(acd/zlf)