Menteri BUMN Erick Thohir kini bisa memecat direksi perusahaan pelat merah dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.
Seperti dikutip detikcom, Minggu (12/6/2022), disebutkan pada Ayat 2 dan 3 aturan ini disisipkan Ayat 2a. Dalam Pasal 23 Ayat 1 tertulis, anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat 2 disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau
g. mengundurkan diri.
Kemudian, terdapat ketentuan baru yakni Pasal 23 Ayat 2a yang intinya direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.
"Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," bunyi Pasal 23 Ayat 2a tersebut.
(acd/zlf)