Alasan Ditjen Pajak Bakal Pungut Bea Materai di e-Commerce

Alasan Ditjen Pajak Bakal Pungut Bea Materai di e-Commerce

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 14:13 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pemerintah berencana mengenakan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital seperti e-commerce.

Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan saat ini sebagai pajak atas dokumen, salah satu objek bea meterai adalah surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, maupun elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bea Meterai juga dikenakan kepada para pelaku e-commerce dengan tujuan untuk menciptakan level of playing fields atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional," kata dia saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Dia menyebutkan Terms and Conditions atau "syarat dan ketentuan" merupakan bentuk klausa baru yang diciptakan untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital dengan efisien, mudah, dan praktis.

ADVERTISEMENT

Menurut Neilmaldrin tidak semua TnC terutang bea meterai. TnC terutang bea meterai apabila memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUH Perdata dan berbentuk dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai (Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai).

"Sampai dengan saat ini, Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan IDEA sebagai wadah pelaku e-commerce terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas TnC yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," ujar dia.




(kil/das)

Hide Ads