Pentingnya Amdal untuk Beberapa Daftar Usaha dan Bisnis

Pentingnya Amdal untuk Beberapa Daftar Usaha dan Bisnis

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 13:24 WIB
Macet Pagi-Sore di Proyek Mampang yang Disebut Tak Punya Amdal Lalin
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom

Bukan hanya polusi udara, tenaga ahli di Ria Konsultan ini memaparkan bahwa kegiatan industri juga menyebabkan terjadinya polusi suara yang sangat mengganggu dan bising.

"Kegiatan industri yang menghabiskan waktu lama tentunya akan menghasilkan suara mengganggu terus menerus. Hal ini dapat menyebabkan gangguan baik pada masyarakat maupun para pekerja yang ada di dalamnya," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak buruk selanjutnya adalah terjadinya pencemaran air dan tanah. Pencemaran tersebut disebabkan oleh adanya limbah-limbah industri, misalnya zat-zat kimia dari sisa proses produksi maupun sampah non-organik yang dibuang sembarangan dari kegiatan industri.

Pencemaran tanah terjadi karena adanya sampah anorganik yang dibuang di tanah, sehingga mengganggu kesuburan tanah dan menyebabkan tanah jadi tidak subur.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, Denis berujar pencemaran air terjadi karena adanya sampah cair maupun padat yang dibuang sembarangan. Sampah-sampah tersebut menimbulkan perubahan suhu, bau, maupun pendangkalan sungai. Hal ini sudah banyak dijumpai di kota-kota besar. Beberapa aliran airnya sangat kotor dengan bau mengganggu.

"Air sungai jadi tidak bisa digunakan dengan baik oleh penduduk sekitar, sehingga terpaksa memakainya meskipun tercampur limbah. Tentu saja air yang tercemar dapat menyebabkan gangguan kesehatan," terang Denis.

Oleh karenanya Denis berpendapat beberapa daftar usaha, baik industri maupun bukan yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus mempunyai Amdal.

Sehingga permasalahan industri sendiri juga bisa diatasi dengan beberapa upaya. Misalnya memilih lokasi pembangunan yang tidak terlalu dekat pemukiman, memperkecil jumlah limbah, penghijauan daerah sekitar kawasan industri, melakukan pengolahan limbah dengan baik, serta menjaga lokasi industri dan sekitarnya dari sampah.

"Permen LHK No. 4 Tahun 2021 juga harus dipatuhi dengan baik. Apalagi tujuannya untuk kesejahteraan lingkungan hidup yang merupakan tempat tinggal tercinta," demikian konsultan amdal ini mengakhiri.


(fdl/fdl)

Hide Ads