PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan voting itu selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi tanggal 17 Juni 2022.
Sedangkan agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan Garuda akan memaksimalkan masa perpanjangan ini untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar. Termasuk di dalamnya mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan. Hal ini turut menunjukan bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur telah memiliki pandangan yang sama atas upaya bersama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU", papar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.
"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham, hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komitmen ini yang tentunya kami harapkan dapat terus terjaga dan dioptimalkan jelang putusan PKPU nanti", tutur Irfan.