Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah di pasaran. Rencana ini bak pertaruhan gengsi Indonesia di antara negara ekonomi besar yang tergabung dalam G20 karena masih menggunakan minyak goreng curah.
Sebagai anggota G20, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang masih menggunakan minyak goreng curah. Belum lagi, minyak goreng curah saat ini disebut hanya digunakan di Indonesia dan Bangladesh.
"Masa anggota G20 masih pakai minyak goreng curah, masa anggota G20 masih mengurusi hal hal seperti ini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke mengungkap, negara lain tidak ada lagi yang menggunakan minyak goreng curah. "Tinggal dua negara yang masih menggunakan minyak goreng curah," lanjut Oke.
Minyak goreng curah sendiri dianggap tidak higienis. Jika Indonesia masih menggunakan minyak goreng curah, maka tidak memberikan kepastian dan keamanan bagi masyarakat terkait produk yang diedarkan. Pasalnya minyak goreng curah ini tidak memiliki kelengkapan informasi mulai dari kualitas hingga masa kadaluarsanya.
Biasanya, sebuah produk harus tercantum izin edar hingga dan memenuhi Standar Nasional Indonesia. Oke mengungkap hal-hal itu yang tidak ada di minyak goreng curah.
"Arahnya dari sisi perlindungan konsumen, kesejahteraan konsumen lebih pasti, karena ada informasi produk yang bisa dilihat kualitasnya terjaga, kualitas terjaga, tata cara kemungkinan kecurangan (meminimalisir)," lanjutnya.
Dengan menghapus minyak goreng curah, pemerintah disebut akan lebih nyaman dalam menyediakan produk kepada masyarakat yang aman.
"Ini amanat UU Perlindungan Konsumen, jadi bisa ditaati ini kan juga amanat rakyat. Dengan minyak goreng curah masih beredar ada beberapa hal yang rasanya belum memberikan jaminan kesehatan dan keamanan ini," tutupnya.
Simak juga Video: Jokowi Ngaku Ditelepon Perdana Menteri, "Ngemis" Minta Dikirim Minyak Goreng