BPK Kasih 8 'PR' buat Pemerintah soal Pajak Macet hingga Garuda

BPK Kasih 8 'PR' buat Pemerintah soal Pajak Macet hingga Garuda

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2022 15:28 WIB
Gedung BPK
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/detikcom

Ada LKPP tahun 2021 belum didukung keselaran regulasi, kejelasan skema penggunaan dana dan penyajian dalam laporan keuangan BP Tapera.

"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar menetapkan kebijakan akuntansi penyajian investasi jangka panjang non permanen lainnya terkait pengelolaan dana fasilitas pembiayaan perumahan pada BP Tapera sebagai badan hukum lainnya yang dituju sebagai operator investasi pemerintah," ujar dia.

Kelima, penanggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non program PC PEN pada 80 KL minimal Rp 12,2 triliun belum seluruhnya sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi risiko ketidakpatuhan dalam proses, ketidaktercapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belanja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam, sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021 minimal Rp 1,25 triliun belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah atau TKD.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun anggaran 2020 dan 2021.

ADVERTISEMENT

Ketujuh, kewajiban jangka panjang atas program pensiun telah diungkapkan dalam catatan dalam laporan keuangan. Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain. Agar memerintahkan tim task force hubungan percepatan penyelesaian standar akuntabilitas pemerintahan atau PSAP mengenai imbalan kerja termasuk masa pengaturan transisi selama proses perubahan peraturan perundang undangan terakhir pensiun.

"Hasil review transparansi fiskal secara umum menunjukkan pemerintah memenuhi kriteria transparansi fiskal pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional," ujarnya.

Terakhir, kelemahan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga tidak dapat diketahui potensi hak dan kewajiban pemerintah secara keseluruhan. "Atas kelemahan ini BPK merekomendasikan antara lain agar menetapkan mekanisme pemantauan penatausahaan atas intrah yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban atau pelepasan aset pemerintah," ujarnya.



Simak Video "Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Auditor Minta Rp 12 M ke Kementan Era SYL"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/das)

Hide Ads