Dadun juga menjelaskan bahwa jumlah pesawat udara terdaftar hingga bulan Mei 2022 sebanyak 1.116 unit, terdiri dari Pesawat Udara yang terdaftar dibawah AOC 121 sebanyak 561 unit, Pendaftaran Pesawat dibawah AOC 135 sebanyak 304 unit, dan Pendaftaran Pesawat dibawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit dan Pendaftaran Pesawat dibawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit. Oleh karena itu, SIPUDI dikembangkan untuk memberikan solusi peningkatan layanan perizinan dilingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Direktur Navigasi Penerbangan, Sigit Hani menjelaskan bahwa jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan Bulan Januari tahun 2022 adalah sebanyak 389, dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya yaitu untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.
"Keseluruhan proses penerbitan persetujuan tersebut dilakukan secara manual dan paper-based dengan mengacupada regulasi nasional yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit juga mengatakan proses penerbitan persetujuan ini melibatkan beberapa instansi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal ini yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Direktorat Navigasi Penerbangan serta stakeholder eksternal terkait lainnya seperti Perum LPPNPI (AirNav).
Simak Video "Video: Cina Pamerkan Drone Seukuran Nyamuk untuk Operasi Militer"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/das)