8 Obligor BLBI Dipanggil 12 Juni
Jumat, 09 Jun 2006 16:04 WIB
Jakarta - Tim Pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) APU akan memanggil para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Senin, 12 Juni. Padahal beberapa obligor kini sedang di luar negeri.Pemanggilan itu dalam rangka untuk membuat pernyataan kesanggupan membayar dari masing-masing obligor."Undangan dikirim hari ini, Senin kita bahas dengan mereka," ujar Kepala Biro Hukum Depkeu, Hadiyanto di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (9/6/2006).Saat ini, pemerintah dan 8 obligor BLBI masih memilik beda perhitungan mengenai berapa kewajiban yang harus dibayar oleh obligor. Berdasarkan hitungan pemerintah, perbedaan mencapai Rp 100 miliar, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 800 miliar.Sesuai peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya harus melalui pertimbangan DPR.Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidia Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa.
(qom/)











































