Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh

Pajak: Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis, Manfaat dan Contoh

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Kamis, 16 Jun 2022 19:45 WIB
Bayar Pajak Kendaraan
Bayar Pajak Kendaraan/Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pajak adalah bentuk masyarakat dalam rangka, ikut serta untuk mendukung pembangunan ekonomi negara. Pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara, karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Definisi pajak juga diartikan sebagai kontribusi wajib warga negara, yang terutang oleh orang pribadi atau badan, demikian dikutip dari e-Modul Ekonomi Kemdikbud yang disusun oleh Yanti Herlinawati, M.Pd.

Pajak digunakan untuk apa? Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, dan mengatur hampir seluruh kegiatan ekonomi negara. Orang yang membayar pajak disebut sebagai wajib pajak (WP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Pajak

Berikut adalah definisi pajak menurut para ahli dan juga undang-undang:

1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

ADVERTISEMENT

Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara, untuk membiayai pengeluaran rutin. Semantera surplusnya digunakan untuk public saving, sebagai sumber utama untuk membiayai public investment.

2. Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib (berupa uang atau barang) yang dipungut oleh penguasa, berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

3. Menurut Prof.S.I. Djajadiningrat

Pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan, kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Tetapi bukan sebagai hukuman, serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

4. Undang-undang No 28 Tahun 2007

Menurut UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, arti pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri-ciri Pajak

Melihat beberapa definisi pajak di atas, maka ciri-ciri atau karekristik pajak adalah sebagai berikut:

- Iuran wajib warga pada negara

- Sifat pajak memaksa

- Dipungut berdasarkan aturan dari undang-undang

- Warga tidak mendapat balas jasa

- Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum, dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Fungsi Pajak

Beberapa fungsi pajak antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Arti pajak sebagai fungsi anggaran adalah pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara, yang menghimpun dana ke kas negara, untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak digunakan membiayai pembangunan, memperluas lapangan pekerjaan, membangun infrastruktur serta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Fungsi Mengatur (Regulated)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan negara. Dalam hal ini, pajak mengatur segala urusan pada bidang lapangan ekonomi dan sosial.

Fungsi mengatur dalam pajak tersebut antara lain:

a. Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

b. Pajak digunakan untuk menghambat laju adanya inflasi

c. Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal contohnya pajak barang ekspor 0%

d. Pajak berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal. untuk perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Distribution)

Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan, artinya pajak dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan, dengan kesejahteraan masyarakat. Fungsi pajak ini adalah berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

Manfaat Pajak

Pajak juga mempunyai banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa manfaat pajak antara lain:

- Untuk dana belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI

- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, serta pasar

- Sumber pembiayaan alat keamanan negara, dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

- Manfaat pajak adalah bisa memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-jenis pajak di Indonesia sendiri dapat digolongkan berdasarkan hal berikut:

1. Pajak Berdasarkan Sifatnya

a. Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri, oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajaknya adalah: pajak penghasilan (PPH), pajak bumi bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor.

b. Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya atau sebagian pada pihak lain. Contoh pajak adalah: pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan bea impor.

2. Pajak Berdasarkan Sasarannya/objeknya

a. Pajak subjektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak: pajak penghasilan, dan pajak kekayaan.

b. Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh pajak: pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah.

3. Pajak Berdasarkan Siapa yang Memungut

a. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, melalui aparatnya seperti Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak, Dirjen Bea Cukai. Contoh pajak: pajak penghasilan, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan.

b. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten. Contoh pajak: pajak kendaran bermotor, pajak hotel dan restoran, pajak reklame.

Demikian informasi tentang pengertian pajak. Detikers, semoga bisa makin paham dan tahu ya jawaban dari apa yang dimaksud dengan pajak dan contohnya apa saja?




(fdl/fdl)

Hide Ads