Peran BPK Diharapkan Bertambah

Peran BPK Diharapkan Bertambah

- detikFinance
Jumat, 09 Jun 2006 17:13 WIB
Palembang - Peranan BPK diharapkan bisa bertambah guna terciptanya transparansi keuangan di tubuh Pemerintahan. Demikian disampaikan anggota Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ishartanto saat diskusi tentang RUU BPK di Auditorium Graha Paja Pemerintah Sumatra Selatan, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Jumat (9/6/2006). Acara itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Mahyuddin, anggota Pansus RUU BPK dan 14 Orang bupati dan walikota di Sumsel.Dalam kata sambutannya, Mahyuddin mengatakan bahwa panitia khusus DPR RI sengaja datang ke Palembang untuk meminta pendapat tentang RUU BPK yang sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, untuk menciptakan pemerintah yang bersih, maka BPK sangat membutuhkan keleluasaan bergerak. "BPK selama ini merupakan badan pemeriksa keuangan. dan jika nanti disetujui menjadi Undang-Undang maka bisa saja kewenangan BPK di tambah," kata Mahyuddin. Sementara Ketua Pansus RUU BPK DPR RI, Ishartanto mengatakan selama ini kewenangan BPK hanya sebatas pemeriksaan, dan diharapkan dengan RUU BPK ini kewenangan BPK ditambah. "BPK dapat menilai dan atau menetapkan sejumlah kerugian negara bisa saja akibat kelalaian PNS atau lainnya," ujarnya. Selain itu BPK juga dapat menilai dan memeriksa BUMD dan BUMN yang disinyalir merugikan Negara, sehingga transparansi keuangan dapat direaliasikan ke seluruh tingkatan. "Kita harapkan dengan RUU ini, maka transparansi keuangan dapat tercipta," tandasnya. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads