Kriteria Barang Kena Cukai Ada 4, Pertalite dan Deterjen Termasuk?

Kriteria Barang Kena Cukai Ada 4, Pertalite dan Deterjen Termasuk?

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2022 21:45 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Munculnya rencana Pertalite, deterjen, dan ban karet terkena cukai jadi sorotan masyarakat. Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menepis pemberitaan ini.

Menurutnya tidak ada rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap komoditas tersebut. Ia menyebut pihaknya selalu mempertimbangkan kondisi, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.

Lalu, dari mana wacana cukai ini muncul? Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto memberikan penjelasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ada empat kriteria barang yang terkena cukai. Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredaran perlu diawasi. Ketiga, konsumsinya menimbulkan dampak kesehatan tubuh dan lingkungan. Terakhir, untuk keseimbangan dan keadilan.

"Itu kan lagi dikaji, bener nggak BBM itu menimbulkan salah satu dari empat itu," kata Nirwala kepada wartawan di gedung Bea dan Cukai, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENT

Nirwala mengatakan, jika ada satu faktor yang memenuhi, maka barang tersebut akan terkena cukai. Adapun perhitungannya bukan secara kumulatif, melainkan alternatif.

Namun, ia membantah jika BBM Pertalite akan terkena cukai. "Sementara Pertalite masih disubsidi. masa aneh-aneh, kenaikan cukai dulu deh. Di satu sisi disubsidi, terus belakangnya dicukain," ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain menjaga kepentingan masyarakat, dalam menentukan tarif cukai harus memperhatikan aspirasi pengusaha dan keberlangsungan usahanya. Hal tersebut sudah dijamin undang-undang.




(zlf/zlf)

Hide Ads