Kapan Cukai Plastik Berlaku? Bea Cukai: Nggak Jadi Tahun Ini

Kapan Cukai Plastik Berlaku? Bea Cukai: Nggak Jadi Tahun Ini

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2022 20:34 WIB
plastik kena cukai
Foto: Nadia Permatasari/Infografis
Jakarta -

Cukai produk plastik sekali pakai dan minuman bergula dalam kemasan telah lama dicanangkan pemerintah. Kesepakatan ini bahkan masuk dalam APBN 2022.

Namun, hingga sekarang belum ada kepastian terkait waktu penerapannya. Bahkan ada kemungkinan jika rencana ini bakal ditunda dan batal dilaksanakan tahun ini.

"Nggak jadi tahun ini. Tahun depan masih dikaji," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nirwala menyebut, perlu pengkajian untuk memastikan produk plastik itu memenuhi syarat terkena cukai. Menurutnya DJBC selalu mendahulukan kajian sebelum mengambil keputusan. Ia menambahkan plastik sudah dimasukkan APBN sejak 2016.

Dalam menentukan kebijakan, Nirwala menyebut pemerintah sangat peka dan selalu menyesuaikan kondisi. Dulu yang diusulkan adalah produk plastik sekali pakai. Sekarang menjadi seluruh produk plastik seperti yang dibahas di DPR.

ADVERTISEMENT

Terkait klasifikasi jenis plastik yang kena cukai, Nirwala belum bisa menjelaskan. Sedangkan klasifikasi minuman berpemanis kena cukai mesti mempertimbangkan kajian dengan patokan international based practice.

Ia menjelaskan, Indonesia akan berkaca dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina dan lainnya.

Nirwala menambahkan, proses menentukan kebijakan tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan. Kemenkeu dan DJBC terus berkolaborasi dengan kementerian lain. Misalnya, minuman bergula dalam kemasan, Kemenkeu berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan.




(zlf/zlf)

Hide Ads