Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ada seragam batik baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari keterangan tertulis Kemendagri, Sabtu (18/6/2022), seragam batik ini diperuntukkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari gambar yang tertera dalam surat edaran, motif seragam batik untuk KORPRI berwarna dasar biru. Seragam ini akan digunakan oleh PNS dan PPPK di seluruh daerah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah sebagai berikut:
1. Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian seragam batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna. kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam surat edaran ini.
3. Penggunaan seragam batik KORPRI menpedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
![]() |