Jakarta -
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin meluas dan sudah tersebar di 18 provinsi dan 190 kabupaten/kota. Aliansi Organisasi Peternak, Mahasiswa dan Tenaga Kesehatan Hewan Indonesia pun meminta agar pemerintah segera menetapkan ini sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Aliansi ini terdiri dari Komunitas Sapi Indonesia (KSI), PPSKI, HPDKI, PDHI, ISPI, IDHSI, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Dewan Peternakan Nasional (DEPERNAS), Ikatan Senat Mahasiswa Peternak Indonesia (ISMAPETI), Asosiasi Peternak & Pedagang Sapi Seluruh Indonesia (APPSSI) dan Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia.
"Meminta kepada pemerintah agar segera menyatakan situasi 'Wabah' dan 'Kejadian Luar Biasa' atas adanya penyakit Mulut dan Kuku yang telah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia," kata Ketua Umum DPP KSI, Budiono dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiono mendorong pemerintah agar membuat tim Satgas Nasional penanganan wabah PMK sehingga seluruh kebijakan antara pusat dan daerah dalam satu komando. Dia meminta agar penanganan wabah ini dapat terkoordinasi secara terpusat seperti pandemi COVID-19.
"Mendorong terbentuknya kelembagaan Satuan Tugas Penanganan PMK yang terkoordinasi secara terpusat, layaknya penanganan pemerintah saat pandemi COVID-19 atau wabah Flu Burung (Avian Influenza), serta melibatkan para organisasi peternak, Organisasi Profesi Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Mahasiswa Peternakan dan Kesehatan hewan," jelasnya.
Kementrian Pertanian diminta agar memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin. "Baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan obat-obatan dalam penanganan PMK," pinta Budiono.
Dari banyaknya permintaan, Budiono juga meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan insentif kepada para peternak yang hewannya sudah tertular PMK atau mati karena PMK. Insentif bisa berupa penundaan bayar pinjaman ke bank.
"Menyampaikan kepada OJK untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke Lembaga Keuangan dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, di mana ternak tersebut mati akibat wabah PMK dan membantu dalam hal penolakan klaim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar Perusahaan Asuransi (JASINDO) dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari polis awal," bebernya.
Selain itu, berikut usulan PMK lainnya:
Lanjut ke halaman berikutnya
1. Meminta kepada pemerintah agar ketersediaan dana anggaran yang cukup besar baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelaksanaan vaksinasinya (80% dari populasi ternak beresiko PMK), operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, serta bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK.
2. Mendorong Pemerintah memberikan fasilitas kepada relawan PMK dengan Alat Pelindung Diri (APD), obat-obatan, pengetahuan, serta hotline untuk berkoordinasi, serta memastikan jalur hotline PMK untuk bisa aktif 24 jam, serta tenaga hotline yang mampu menjawab kebutuhan informasi serta update data lapangan.
3. Meminta pemerintah segera membentuk jejaring laboratorium pemeriksaan PMK dengan melibatkan perguruan tinggi, Lembaga riset nasional (BRIN) dan Laboratorium veteriner daerah, dan segera segera menyusun Peta Jalan Penanganan dan Pengendalian PMK dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk membebaskan kembali Indonesia dari PMK.
4. Memastikan dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar Kementrian/Lembaga Dinas, organisasi profesi, Asosiasi yang terkait dengan komoditi, Akademisi dan Badan Riset Nasional (BRIN) yang terlibat dalam penanganan PMK.
5. Perlunya kejelasan informasi dan kesesuaian data PMK dengan kondisi lapangan sehingga diperlukan data pendamping yang diperoleh dari lapangan.
6. Segera melaksanakan peningkatan kekebalan hewan/ternak melalui vaksinasi, dengan:
a. Menyusun program pemberian vaksin yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dengan melibatkan para tenaga ahli;
b. Menggunakan vaksin dengan tingkat homologi tinggi sesuai dengan serotype virus lapang;
c. Mempertimbangkan jumlah, lokasi, pola pemeliharaan, status wilayah;
d. Mempersiapkan kelengkapan sarana prasarana vaksin, proses distribusi dan handling vaksin;
e. Mempersiapkan tenaga vaksinator dengan melibatkan mahasiswa kedokteran hewan dan organisasi paramedik veteriner.
7. Mempermudah dan mempercepat proses importasi vaksin dalam bentuk produk jadi dan produk setengah jadi, serta obat-obatan pendukung lainnya.
8. Menyediakan vaksin, sarana dan prasarana vaksin dengan melibatkan stakeholder selain pusat veteriner farma dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang kondisi darurat yang berlaku, apabila ada regulasi yang menghambat penyediaan maka segera dilakukan deregulasi.
9. Menyediakan, mengembangkan dan memroduksi alat uji cepat PMK dengan sensivitas dan spesifivitas tinggi untuk deteksi dini PMK di lapang.
10. Mendorong terciptanya komunikasi yang kondusif dan terkontrol didalam pengaturan kebijakan dalam penanganan PMK sehingga aktualisasi dan operasional di lapangan dapat dijalankan dengan baik dan terarah.
11. Meminta kepada presiden untuk segera memerintahkan lembaga terkait agar membeli daging dari peternak-peternak yang sapinya dipotong akibat PMK.
12. Pemerintah harus menghentikan impor Kerbau & Sapi atas daging dan turunannya dari negara yang belum terbebas dari PMK.
Simak Video "Video: Menko PMK Bakal Cek Progres Rencana SD-SMP Swasta Gratis"
[Gambas:Video 20detik]