Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 10:34 WIB
Infografis Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 24
Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 33/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka sejak Jumat (17/6) kemarin. Adapun bagi kamu yang ingin mengikuti program ini diharapkan dapat segera mendaftarkan diri.

Nah bagi kamu yang sudah memiliki akun dan update data diri, daftarnya tinggal klik tombol 'Gabung' yang ada di dashboard. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah mendapat kesempatan lolos Kartu Prakerja.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kamu!," bunyi pengumuman tersebut dikutip detikcom, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bila kamu baru mau mencoba untuk mendaftar Prakerja Gelombang 33, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di laman www.prakerja.go.id. Berikut langkahnya:

Langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33. Selamat mencoba!

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads