Aturan cuti melahirkan di Indonesia mau diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI.
Ibu yang sedang cuti melahirkan berhak memperoleh upah penuh hingga bulan ke-3. Setelah itu, tiga bulan berikutnya perusahaan dibolehkan hanya memberi gaji 75%.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya," bunyi bab II pasal 5 ayat (2) RUU KIA, dikutip Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya Indonesia yang mengatur cuti melahirkan, negara lain juga punya aturan dengan berbagai durasi seperti dikutip dari World Population Review.
Daftar Negara dengan Cuti Melahirkan Terlama:
1. Bulgaria 58,6 minggu atau 14 bulan
2. Yunani 43 minggu atau 9 bulan lebih
3. Inggris Raya 39 minggu atau 9 bulan
4. Slovakia 34 minggu atau 8 bulan
5. Kroasia 30 minggu atau 7 bulan
6. Chili 30 minggu atau 7 bulan
7. Republik Ceko 28 minggu atau sekitar 6 bulan
8. Irlandia 26 minggu atau 5 bulan
9. Hongaria 24 minggu atau 5 bulan
10. Selandia Baru 22 minggu atau 5 bulan
(aid/ara)