Putusan Garuda Lolos Jeratan Pailit Lewat PKPU Ditunda

Putusan Garuda Lolos Jeratan Pailit Lewat PKPU Ditunda

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 18:16 WIB
Haru Bos Garuda Tanggapi Hasil Voting PKPU di Meja Sidang
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Putusan status homologasi atas kasus PKPU Garuda Indonesia batal ditetapkan hari ini. Hal itu terungkap dalam Sidang Putusan PKPU Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia sendiri dilakukan sejak pukul 17.30 WIB. Jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.

Hakim pemutus perkara PKPU Kadarisman menyatakan pengesahan homologasi Garuda ditunda ke minggu depan. Tepatnya, Senin 27 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta waktu satu minggu ke depan ke hari Senin juga tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan beberapa alasan yang membuat putusan ditunda. Pertama, majelis hakim belum lengkap. Kedua ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT). Alasan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni kemarin, 95% kreditur Garuda yang mewakili 97% utang yang terverifikasi menyetujui proposal damai Garuda. Total utangnya sendiri tercatat oleh pengurus PKPU Garuda mencapai sekitar Rp 142 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku akan menerima keputusan penundaan penetapan homologasi ini. Dia bilang akan menaati keputusan majelis hakim hari ini.

"Kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas bagi semua pihak," ujar Irfan kepada wartawan usai sidang.

(hal/eds)

Hide Ads