Syarat Perdagangan Tidak Perlu Diatur Perpres
Minggu, 11 Jun 2006 17:43 WIB
Jakarta - Asosiasi Perusahaan Retail Indonesia (APRINDO) meminta syarat perdagangan atau trading term tidak diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pasar Modern. Karena hal itu kesepakatan yang hanya bisa dilakukan lewat business to business."Anda dagang dengan saya terus mau memasukkan barang, apa boleh diatur mau dagang apa. Kita harus lihat realitasnya bahwa dalam bisnis hal itu tidak bisa diatur," jelas Ketua Umum APRINDO Handaka Santosa kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/6/2006)."Kalau pendapatan kecil dan untung kecil saya terima, tapi kalau keuntungannya besar ya saya minta besar dong. Jadi trading term itu sudah pada layaknya dibicarakan antara kedua belah pihak B to B," tambah Handaka yang merupakan bos pusat perbelanjaan Senayan City.Menurut dia, akan lebih baik bila Perpres Pasar Modern mengatur di luar trading term saja sehingga tidak mengkungkung ruang gerak pertumbuhan pasar modern."Ekonomi Indonesia yang membaik diharapkan pertumbuhan ritel juga lebih meningkat. Karena dengan tumbuhnya dunia ritel, tentunya manufacturing meningkat dan tentunya produksi garmen dan lain-lain ikut meningkat," harap Handaka.
(asy/)











































