Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 9 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022. Di sisa waktu ini tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 23,54 triliun.
Dikutip dari situs pajak.go.id, Selasa (21/6/2022), jumlah PPh itu didapat dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 126.370 surat keterangan.
Dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II, harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 235,97 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 205 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 11,79 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berharap partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode tax amnesty jilid II ini. Pasalnya akan banyak manfaat yang diperoleh jika patuh pajak, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.
"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.
Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II:
1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit
Lihat Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya