Negara Kantongi Rp 23 T dari Tax Amnesty Jilid II, Ini Cara Ikutnya Biar Lega

Negara Kantongi Rp 23 T dari Tax Amnesty Jilid II, Ini Cara Ikutnya Biar Lega

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Jun 2022 11:04 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi Tumpukan Uang/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 9 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022. Di sisa waktu ini tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 23,54 triliun.

Dikutip dari situs pajak.go.id, Selasa (21/6/2022), jumlah PPh itu didapat dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 126.370 surat keterangan.

Dari 104.807 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II, harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 235,97 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 205 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 19,15 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 11,79 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berharap partisipasi dari seluruh wajib pajak di sisa waktu periode tax amnesty jilid II ini. Pasalnya akan banyak manfaat yang diperoleh jika patuh pajak, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

ADVERTISEMENT

"Kepada wajib pajak, kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.

Cara Ikut Tax Amnesty Jilid II:

1. Login di DJP online
2. Masuk aplikasi PPS
3. Unduh form
4. Isi form
5. Bayar
6. Submit

Lihat Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya

[Gambas:Video 20detik]




(aid/ara)

Hide Ads