Ini Hasil Putusan Praperadilan Titan Infra Energy

ADVERTISEMENT

Ini Hasil Putusan Praperadilan Titan Infra Energy

Tim detikFinance - detikFinance
Rabu, 22 Jun 2022 14:56 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan keputusan atas permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (21/6) kemarin, hakim tunggal sidang praperadilan Anry Widio Laksono memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Titan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Titan memilih menempuh jalur hukum praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri. Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.

Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021. Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru. "Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan," beber Haposan.

Dalam permohonannya, pengacara Jhon Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partners mengajukan 11 petitum. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT