Ini Aturan Lengkap yang Bikin PNS Bisa Dipecat Kalau Bolos 10 Hari

Ini Aturan Lengkap yang Bikin PNS Bisa Dipecat Kalau Bolos 10 Hari

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2022 14:09 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Dalam surat edaran baru ini dijelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi jam kerjanya. Di dalamnya juga dijelaskan sederet sanksi yang diberikan kepada ASN yang sering bolos kerja.

Isi dari surat edaran ini sendiri berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan dijelaskan ASN wajib masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 ayat f pada PP 94 tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam SE no 16 tahun 2022 ini juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Nah bagi PNS yang sering bolos sanksi yang ada di surat edaran ini diatur sesuai pasal 11 ayat 2 huruf d PP 94 tahun 2021. Paling berat adalah pemecatan.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Dalam pasal 11 ayat 2 juga dijelaskan sanksi berupa penurunan jabatan lebih rendah. Hal ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Satu sanksi lagi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam 1 tahun.




(hal/zlf)

Hide Ads