Disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) terus diperketat. Salah satunya, PNS dilarang untuk sering-sering bolos bekerja. Pasalnya, ancaman sanksi bagi PNS yang sering bolos adalah bisa dipecat.
Hal itu terjadi seiring dengan aruran baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.
Di dalam, aturan tersebut dinyatakan kewajiban jam kerja bagi PNS. Jumlah jam kerja efektif bagi PNS di instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Itu artinya rata-rata dalam sehari jam kerja PNS 7,5 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis salah satu poin SE no 16 tahun 2022 dikutip detikcom, Rabu (23/6/2022).
Dalam surat edaran yang sama, dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Adapun dasar dari ketentuan yang ada di surat edaran tersebut berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
(hal/zlf)