Boediono Imbau Pemda Sukarela Cabut Perda Bermasalah

Boediono Imbau Pemda Sukarela Cabut Perda Bermasalah

- detikFinance
Senin, 12 Jun 2006 13:24 WIB
Jakarta - Pemerintah Daerah (pemda) diimbau mencabut secara sukarela peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat tumbuhnya kegiatan usaha dan investasi. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono dalam acara 'Investasi Award 2006' di Hotel Niko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (12/6/2006)."Saya mengimbau daerah untuk sukarela mencabut perda yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi maupun yang menghambat potensi pertumbuhan investasi di Indonesia," ujar Boediono.Ia menambahkan, beberapa UKM terhambat pertumbuhannya akibat peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Pemda seperti adanya pungutan-pungutan pajak terhadap arus barang antara daerah dan peraturan tentang kewajiban merekrut pekerja lokal."Pekerja lokal memang harus diutamakan, tapi tidak harus diwajibkan. Sehingga tidak mematikan kegiatan usaha," imbau Boediono.Dalam kesempatan tersebut diberikan penghargaan terhadap daerah yang mengikuti pemeringkatan daya saing kabupaten/Kota.Untuk kategori umum yang dinilai dari penerapan layanan terpadu untuk perizinan dimenangkan Kabupaten Gianyar, Bali dan Kota Batam, Kepri.Kategori Kelembagaan berdasarkan cepatnya proses administrasi dimenangkan Kabupaten Barru, Sulsel dan Kota Sawah Lunto, Sumbar.Kategori Keamanan Politik dan Sosbud dimenangkan Kabupaten Maros, Sulses dan Kota Denpasar, Bali.Kategori Ekonomi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tertinggi dimenangkan Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan Kota Samarinda, KaltimKategori Tenaga Kerja berdasarkan jumlah serapan tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja dimenangkan oleh kabupaten Pangkajere, Sulsel dan Kota Kediri, JatimKategori untuk infrastruktur fisik dimenangkan Kabupatan Maros, Sulsel dan Kota Balikpapan, Kalteng. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads