Masih ingat dengan kejadian pelecehan seksual di kereta api jarak jauh yang sempat viral pekan lalu? Pelaku akhirnya diberi sanksi tegas yakni NIK nya di-blacklist sehingga tidak dapat menggunakan jasa transportasi KAI seumur hidup.
Diketahui kerap juga terjadi pelecehan di commuter line. Dari situ muncul pertanyaan apakah sanksi yang sama bisa diterapkan bila hal itu terjadi di commuter line?
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan sistem blacklist ini baru bisa diterapkan di kereta api jarak jauh. Hal ini dikarenakan NIK sendiri tidak digunakan dalam transaksi pembelian tiket KRL.
"Sistem blacklist ini kan ticketing yang berlaku untuk KA. Untuk KRL itu nanti akan kami konsultasikan dengan Komnas Perempuan. Metode-metode apa yang harus kita lakukan untuk mencegah pelecehan di KAI," ujar Didiek kepada detikcom, Kamis (23/06/2022).
Mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di commuter line, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan hal ini tidak cukup hanya ditangani dengan segregasi ruang seperti penyediaan gerbong khusus wanita.
"Tentu tidak bisa dengan segregasi ruang. Justru seharusnya dengan perubahan pola pikir, pola penyikapan pada pelecehan seksual itu," ujar Andy.
Dengan demikian Andy berharap ke depannya kolaborasi antara PT KAI dan Komnas Perempuan ini dapat menghasilkan cara yang paling tepat untuk mengedukasi dan menghindari terjadinya kekerasan seksual.
Sebagai tambahan informasi, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo melakukan pertemuan dengan Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani di Stasiun Gambir hari ini, Kamis (23/06/2022) pukul 15.30 WIB.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka apresiasi Komnas Perempuan terhadap PT KAI dalam mendak kasus pelecehan seksual yang terjadi pekan lalu sekaligus membahas mengenai kolaborasi atau kerjasama yang akan mereka lakukan ke depannya dalam mengantisipasi tindak kekerasan seksual di moda transportasi kereta.
Simak Video "Video: Curahan Hati Nadin Amizah Kembali Jadi Korban Pelecehan"
(zlf/zlf)