Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah. Beberapa aturan yang harus diikuti oleh PNS ialah tentang tata cara perceraian.
Aturan perceraian untuk PNS sendiri sudah diatur oleh pemerintah, termasuk tentang alasan perceraian itu sendiri. PNS tidak diizinkan melakukan perceraian jika tak memiliki alasan yang jelas.
Berdasarkan surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 48/SF/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan yang diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 6 Alasan PNS Boleh Bercerai
Pegawai negeri sipil (PNS) hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zinah.
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada arapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian PNS tersebut harus dikuatkan dengan bukti, sebagaimana ditentukan dalam angka III angka 2 Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tanggal 26 April 1983.
Tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian. PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis.
Demikian informasi tentang alasan yang memperbolehkan PNS untuk melakukan perceraian.
(fdl/fdl)