Ada Apa Nih, Kok RI Mau Blokir Google, WhatsApp, Netflix Hingga TikTok?

Ada Apa Nih, Kok RI Mau Blokir Google, WhatsApp, Netflix Hingga TikTok?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 11:28 WIB
FILE PHOTO: An illuminated Google logo is seen inside an office building in Zurich September 5, 2018. REUTERS/Arnd WIegmann/File Photo
Ilustrasi Google, Logo Google/Foto: Arnd WIegmann/Reuters

Nantinya Kominfo akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

"Jadi di Indonesia ini kita punya yang namanya KBLI (klasifikasi buku lapangan industri) yang dikeluarkan oleh BPS. Di situ kita bisa cek, misalnya, game lokal itu kementerian lembaga yang menaungi siapa? Kemenparekraf, misalnya," jelas Dedy.

Menurut Dedy, PSE yang belum mendaftar kemungkinan masih dalam tahap proses. Dia juga memastikan terus melakukan komunikasi dengan sejumlah platform itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan comply atau taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran." pungkasnya.

Dengan demikian baik itu Google, Whatsapp, Netflix, ataupun TikTok harus segera mendaftarkan diri agar aksesnya tidak diblokir di RI.


(fdl/fdl)

Hide Ads