Kementerian Perdagangan berencana menyalurkan minyak goreng curah yang dikemas menjadi kemasan sederhana. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, nantinya masyarakat bisa membeli sebanyak 10 liter per hari.
Namun, 10 liter itu hanya untuk satu orang dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). Jadi dalam satu hari masyarakat bisa beli 10 liter minyak goreng curah kemasan sederhana, dan itu hanya untuk satu orang atau per KTP.
"Jatuhnya sekarang dibatasi naik jadi 10 liter. Kalau namanya 10 liter seperti nggak dibatasi. Tetapi dengan kemasan sederhana ini akan lebih meluas. Pokoknya ketentuan membeli minyak goreng masih pakai KTP," ujarnya kepada detikcom, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oke juga mengatakan, bagi perusahaan yang mampu menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, akan mendapatkan insentif menambah kuota ekspor.
"Harganya tetap Rp 14.000/liter walaupun kemasan (sederhana), nanti mungkin yang sedang kita bahas insentif berbentuk ada indeks tertentu terhadap kuota ekspor (CPO)," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memang pernah mengatakan akan menghadirkan minyak goreng curah yang akan dikemas dalam kemasan sederhana. Harganya akan dibanderol Rp 14.000 per liter.
Zulhas menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengurus izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk kemasan tersebut. Jadi, dengan izin tersebut, minyak goreng curah kemasan sederhana tersebut bisa masuk ke Indomaret-Alfamart.
"Karena ada izinnya, kemasannya, izinnya, bentuknya, macam-macam di BPOM, untuk edar. Mudah-mudahan beberapa hari selesai, saya nanti akan undang pelaku usaha, agar selain curah ini kita akan memakai kemasan sederhana yang seperti kita lihat di supermarket. Dengan kemasan sederhana itu maka dia bisa masuk di supermarket di Indomaret, Alfamart," jelasnya dalam Blak-blakan detikcom.
(ara/ara)