Beredar kabar iuran BPJS Kesehatan bakal naik menjadi Rp 12 juta seiring dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku bulan depan. BPJS Kesehatan menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan angka Rp 12 juta itu merupakan batas atas untuk perhitungan pengenaan iuran peserta BPJS Kesehatan sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).
Peserta PPU yang dimaksud adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta. Nah dari angka Rp 12 juta tersebut, peserta PPU hanya membayar langsung sebanyak 1%-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," kata Arif kepada detikcom beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (24/6/2022).
Jadi jika dihitung, peserta PPU yang memiliki penghasilan Rp 12 juta ke atas tiap bulan hanya membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 120.000 per bulan. Sebanyak 4% atau Rp 480 ribu sisanya akan dibayarkan oleh pemberi upah atau perusahaan.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Berikut Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku
- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
- kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya (BPJS Kesehatannya) dibayar pemerintah," jelas Arif.
(fdl/fdl)