RI Harus Sediakan Dana Pendamping 15-30% Hibah Qatar

RI Harus Sediakan Dana Pendamping 15-30% Hibah Qatar

- detikFinance
Senin, 12 Jun 2006 16:04 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus menyediakan dana pendamping sebesar 15-30 persen atas hibah yang akan diberikan Qatar Investment Authority sebesar US$ 1 miliar. Dana pendamping itu sudah biasa diterapkan pada negara-negara lain."Namun untuk Indonesia masih seret. Maka kita perlu dialog dan negosiasi mengenai syarat-syarat yang diajukan mereka," kata Menneg BUMN Sugiharto dalam pemaparannya di depan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2006).Ia mengakui, jika dana pendamping diambil dari APBN, maka akan memberatkan. "Tapi kalau dari BUMN, dana sebesar itu tidak masalah," ujarnya.Namun menurut Sugiharto, dana pendamping itu belum final dan masih akan dibicarakan oleh pihak Indonesia dan Qatar, "Tim kita sampai hari ini masih di timur tengah mencoba meng-capture peluang," jelasnya.Rencananya, dana dari Qatar itu akan digunakan untuk infrastruktur migas seperti pembangunan kilang minyak dengan suplai minyak mentah dari timur tengah.Sugiharto menambahkan, dana pendamping itu akan menguntungkan BUMN-BUMN, terutama yang memiliki dana yang bersifat jangka panjang seperti dana pensiun dan Jamsostek."Kita kuat dalam cross fund seperti halnya manajemen investasi. Misalnya BUMN pensiunan itu digabung punya dana Rp 100 triliun sebagai investable fund. Alangkah indahnya BUMN itu ikut seat fund karena menjadi tidak kesulitan dan itu menguntungkan," tandas Sugiharto. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads