Pemerintah memastikan akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini menindaklanjuti proposal perdamaian utang maskapai pelat merah tersebut yang disetujui mayoritas kreditur dalam proses voting pada 17 Juni 2022.
"Pada dasarnya pemerintah telah berkomitmen untuk menyediakan pembiayaan bagi penyelamatan Garuda," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN di Rumah Tutur, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Rio menjelaskan sebelum pencairan dana tersebut, pemerintah perlu melaporkan terlebih dahulu kepada mitra legislatif yakni Komisi XI DPR RI. Saat ini pertemuan masih dalam proses penjadwalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyampaikan ke mitra kerja kami di Komisi XI. Kita akan jadwalkan," imbuhnya.
Sebelumnya pemerintah berencana menganggarkan PMN ke Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. Meski begitu, Rio belum bisa mengkonfirmasi mengenai angka pasti sebelum diketok di DPR RI.
"Mengenai angka itu tergantung proses, saya tidak ingin mendahului," tutur Rio.
Untuk diketahui, keputusan Majelis Hakim Pemutus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan rencana perdamaian, sesuai hasil pemungutan suara dalam proses PKPU. Agenda sidang pengesahan hasil voting rencana perdamaian akan dilakukan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Garuda Lolos PKPU, What's Next? |
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan sepenuhnya menghormati keputusan pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan mempertimbangkan tanggapan salah satu kreditur terkait proses verifikasi penentuan nilai tagihan maupun ketentuan administratif terhadap tahapan PKPU.
"Kami dari sisi perusahaan akan taat pada proses hukum. Kami memahami dan mendukung proses ini ditunda agar lebih jelas bagi semua pihak," ujar Irfan kepada wartawan usai sidang, Senin (20/6/2022).
(aid/dna)