Mantap! Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS

Mantap! Jokowi Kasih 'Bonus' Lagi buat PNS

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Jun 2022 17:40 WIB
Kapan Presiden Jokowi lahir? Hari ini, Selasa (21/6/2022) adalah hari kelahiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jokowi berulang tahun yang ke-61.
Foto: BPMI Setpres/Kris
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana.

Adapun ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 96/2022.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," Tulis Perpres 97/2022.

ADVERTISEMENT

Berikut besaran terbaru tunjangan Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana:

Tunjangan Polisi Kehutanan

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp 1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp 976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp 540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp 360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp 300 ribu

Tunjangan Fungsional Perencana

1. Perencana Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu

Demikian besaran tunjangan jabatan bagi Polisi Kehutanan dan Fungsional Perencana terbaru.

Saksikan juga, Sosok minggu ini: Hendra 'Ayah Sejuta Anak', Tampung 55 Bayi yang Terbuang



[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Hide Ads