Kutuk Keras Pelecehan di Kereta, Erick Thohir: Siap Proses Secara Hukum!

Kutuk Keras Pelecehan di Kereta, Erick Thohir: Siap Proses Secara Hukum!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 17:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6)
Menteri BUMN Erick Thohir/Foto: Dok. Kementerian BUMN

Blakclist Pelaku Pelecehan Seksual

Menurut dia aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.

"Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA seumur hidup. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya.

Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa. "Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum," ujar Erick.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erick, komitmen BUMN adalah menciptakan pelayanan publik yang aman, nyaman, dan tidak diskriminatif. Setiap masyarakat wajib mendapat pelayanan terbaik sekaligus perlindungan atas keselamatan jiwa dan perlindungan haknya.

"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ujar Erick.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Erick juga menyapa dan berbincang dengan para penumpang yang hendak menggunakan jasa kereta api. Erick meminta para penumpang tidak segan melaporkan kepada petugas jika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berada di kereta. "KAI saya sudah minta untuk lebih responsif dan segera melakukan tindakan begitu ada laporan perilaku pelecehan dan kekerasan seksual dalam perjalanan kereta," kata Erick.


(kil/ara)

Hide Ads