Kenapa 'Polisi Tidur' Disebut 'Polisi Tidur'? Ternyata Begini Awalnya

Kenapa 'Polisi Tidur' Disebut 'Polisi Tidur'? Ternyata Begini Awalnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 26 Jun 2022 11:43 WIB
Ilustrasi polisi tidur di Makassar (Ibnu Munsir/detikcom)
Foto: Ilustrasi polisi tidur (Ibnu Munsir/detikcom)

Bikin 'polisi tidur' Ada Aturannya

Nah membuat 'polisi tidur' di Indonesia sebetulnya tidak main-main. Ada aturan dan sederet ketentuan yang harus dipenuhi soal pembuatan 'polisi tidur'.

Ketentuan pemasangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan. Pemasangan alat pembatas kecepatan, dalam hal ini speed bump dibahas dalam pasal 40A mengenai ketentuan pemasangan alat pembatas kecepatan.

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-speed bump sebesar 90 m (sembilan puluh meter) sampai dengan 150 m (seratus lima puluh meter) pada jalan lurus," bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat tersebut juga menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/ atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Tidak hanya mengenai jarak pasang, Permen tersebut juga menyebutkan secara detil mengenai bentuk dan ukuran 'polisi tidur' dan alat pembatas kecepatan lainnya. Dalam pasal 3 ayat 3 menyebutkan, speed bump berbentuk penampang melintang dan terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

ADVERTISEMENT

"Ukuran tinggi antara 5 cm (lima sentimeter) sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar total antara 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 39 cm (tiga puluh sembilan sentimeter) dengan kelandaian paling tinggi 50% (lima puluh persen)," bunyi butir 2 pada ayat 3 tersebut.

"Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm (dua puluh lima sentimeter) sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter)," bunyi butir 3 pada ayat 3 tersebut.



Simak Video "Video: Melihat Polisi Tidur Berderet di Klaten yang Tuai Sorotan"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads