PNS Can't Wait! 5 Hari Lagi Gaji Ke-13 Cair

PNS Can't Wait! 5 Hari Lagi Gaji Ke-13 Cair

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 26 Jun 2022 14:00 WIB
ilustrasi THR
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Gaji ke-13 PNS dalam hitungan hari bakal cair. Tanggal 1 Juli 2022 gaji tambahan buat PNS itu akan disalurkan pemerintah. Artinya sekitar 5 hari lagi gaji ke-13 bakal diterima para abdi negara.

Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022) yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Di 23 Juni proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, dan tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.

Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya," papar Tri.

Dengan proses yang ada cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.

"Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya," ujar Tri.

Aturan soal gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.

Namun sayangnya, ada beberapa PNS ternyata tak bisa merasakan gaji ke-13 yang bakal cair 1 Juli ini. Setidaknya ada dua kondisi yang membuat seorang PNS tak bisa mendapatkan gaji ke-13.

Pengaturannya, ada di pasal 5 PP no 16 tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(hal/zlf)

Hide Ads