Catat! PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bisa Dipecat

Catat! PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bisa Dipecat

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 18:30 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Ketentuan jam kerja efektif para pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat maupun daerah dalam adalah sebanyak 37,5 jam. Artinya, rata-rata dalam sehari jam kerja PNS adalah 7,5 jam selama melaksanakan lima atau enam hari kerja.

Hal itu telah tertuang dalam penerbitan aturan baru dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis salah satu poin SE No 16 tahun 2022, yang dikutip detikcom Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat pengawasan lebih ketat, pada jam kerja ASN.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," ujar Tjahjo dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Salah satu isinya adalah batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Sasar dari ketentuan itu berdasarkan pada surat edaran yang berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

(fdl/fdl)

Hide Ads